INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar Mario David menyoroti pajak parkir dari Rp116 miliar pada APBD Pokok 2018 turun menjadi menjadi Rp91 miliar lebih atau turun 21,39% untuk APBD Perubahan 2018
Menurut Mario David, penurunan ini dikarenakan masih adanya dualisme pengelolaan retribusi parkir yang tidak maksimal antara PD Parkir dan Bapenda.
“Ini yang harus diperbaiki bahwa menyangkut retribusi dan pajak itu harus dikelola SKPD bukan Perusahaan Daerah,” kata Mario David, di rapat Badan Anggaran APBD-P 2018, Jumat (14/9/2018).
Selain itu lanjutnya, masih banyak titik jalan yang tidak maksimal dikelola dengan baik untuk menjadi titik parkir, yakni sekitar 1500 titik parkir, 2700 titik parkir badan jalan, 500 titik parkir diantaranya dikelola oleh swasta.
“Harusnya ini dimaksimalkan, 500 titik parkir yang dikelola oleh swasta ini bisa kita ambil pajaknya,” terangnya.
Untuk itu, lanjut anggota Komisi B ini pihaknya mendorong untuk segera dibuat Perda Pengelolaan Perparkiran agar PD Parkir dan UPTD Bapenda bisa berjalan dengan baik karena bukan hanya menyangkut deviden tetapi 50 persen sistem perparkiran di Kota Makassar disinyalir menyebabkan kemacetan.
“Dan ini sudah kami usulkan pada pandangan umum fraksi NasDem untuk segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Perda agar supaya PD Parkir dan UPTD Bapenda bisa maksimal, yang mana titik parkir yang dikelola PD Parkir, yang mana titik parkir yang dikelola UPTD, dan yang mana titik parkir yang dikelola swasta. Kalau ini mampu dimaksimalkan kami yakin realisasi Pajak Parkir akan lebih dari apa yang ditetapkan,” pungkasnya. (*/yud)
Editor: Yudhi





