INFOSULSEL.COM, JENEPONTO | Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sahrir, bersama Tim Gabungan dari Unit Resmob dan Unit Intelkam, berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika di Jalan Poros Makassar-Jeneponto. Tepatnya di Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat dini hari (12/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RI dan MF. Turut diamankan sbarang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna putih dan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg. Narkoba jenis sabu ini dikemas dalam plastik bening di dalam bungkus teh China.
Dalam proses penangkapan, pelaku yang mengendarai mobil sempat berupaya melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Situasi darurat tersebut memaksa personel melepaskan tembakan peringatan guna menghentikan laju kendaraan pelaku dan mengamankan situasi.
Penerapan SOP dan Pengamanan TKP
Menyadari potensi bahaya, termasuk risiko pantulan peluru yang dapat membahayakan warga sekitar, petugas langsung melakukan lokalisir TKP (Tempat Kejadian Perkara). Personel gabungan dengan tegas mengingatkan seorang warga untuk tidak mendekati di lokasi. Warga itu merekam menggunakan ponsel serta tidak mengambil gambar atau video. Namun, orang tersebut tetap mendekat dan merekam kegiatan penangkapan.
Untuk memastikan keselamatan semua pihak serta menjaga sterilitas proses penyelidikan dan pengembangan, personel kemudian mendatangi warga tersebut. Memintanya menjauh dan mengamankan ponsel yang digunakan. Setelah proses penangkapan selesai, ponsel tersebut dikembalikan ke pemiliknya.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Sahrir didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Syahrir, mengundang wartawan di salah satu Cafe di Kabupaten Jeneponto. Dalam pertemuan tersebut, IPTU Sahrir memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang terjadi.
Pihak media yang diwakili Usman dari menerima permohonan maaf tersebut. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang demi menjaga hubungan kemitraan yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Pihak Polres Jeneponto menegaskan bahwa tindakan pengamanan TKP yang ketat merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melindungi seluruh pihak, termasuk awak media dan masyarakat, dari potensi bahaya saat pelaksanaan tugas operasional kepolisian. (*)





