Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Sulsel Dibatasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Sulsel mulai membatasi perjalanan dinas pejabat dalam rangka efisiensi anggaran.

Melalui surat edaran bernomor 090/5930/BKD yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina tanggal 10 September. Setiap kepala OPD diminta melakukan efektivitas dan efisiensi perjalanan dinas.

Bacaan Lainnya

Ada tiga poin yang diatur dalam surat ini, yakni perjalanan dinas kepala OPD harus dilaporkan kepada Gubernur Sulsel melalui Sekda paling lambat 2 hari sebelum keberangkatan.

Kepala OPD tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas sebelum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas ditandatangani.

Sementara untuk undangan yang sifatnya teknis, sebaiknya didelegasikan ke pejabat administrator (Eselon III).

Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah menyebutkan surat edaran tersebut bukan untuk membatasi perjalanan dinas kepala dinas, badan atau biro.

“Bukan pembatasan semua langkah kita harus ada hasil. Misalnya ke Jakarta untuk hadiri pembukaan, yah tidak usah. Kalau pun harus cukup satu orang tidak perlu ramai. Kedua kalau ke sana harus ada laporannya,” katanya, Jumat (21/9/2018).

Nurdin meminta setiap kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat harus memberikan manfaat bagi pemerintahan. Seperti saat berkunjung ke Jakarta, minimal ada catatan apa yang diperoleh Pemprov.

“Saya butuh waktu dua tahun untuk penyesuaian ini semua, tahun ketiga mulai longgar. Sekarang kita solidkan dulu tim di pemprov, kita samakan visi . Tidak bisa langsung masuk langsung lakukan penyesuaian,” pungkasnya.(*)

Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi

Pos terkait