Melanggar Pemasangan Zonasi APK, Bawaslu Bakal Proses Tiga Parpol Peserta Pemilu

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar tengah menindaklanjuti adanya dugaan tiga Partai Politik (Parpol) yang terindikasi melanggar aturan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana, membenarkan hal tersebut. Dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah titik-titik terlarang dalam wilayah Kota Makassar.

Bacaan Lainnya
“Ada tiga Parpol yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ketiga parpol tersebut yakni PPP, Perindo dan Nasdem,” ungkapnya, Selasa (31/10/2018).

Dari hasil pantauan INFOSULSEL.COM, salah satu APK yang diduga terindikasi melanggar yakni baliho jenis bando calon legislatif (Caleg) yang terpasang di Jalan AP Pettarani.

APK tersebut milik Caleg Nasdem yakni Rahmatika Dewi, Muh Arfah Yusuf, Faradillah. Sementara Caleg PPP milik Imam Fausan Amir Uskara.

 

Penulis : Asril

 

Pos terkait