Alat Peraga Kampanye di Pohon Segera Ditertibkan

Salah satu alat peraga kampanye milik Rusdin Abdullah di Jalan AP Pettarani.(FOTO: WAWAN)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Kampanye Pemilihan Walikota (Pilwalkot) kota Makassar belum dimulai. Namun sejumlah alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan baner sudah terpasang di sejumlah titik. Ironisnya malah ada ratusan yang sengaja dipaku di sejumlah pohon di sepanjang jalan protokol di dalam kota Makasar.

Salah satu yang paling mencolok adalah milik Rusdin Abdullah (Rudal).  Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Andi Pangerang Pettarani. Di sejumlah pohon  terpampang baner dengan foto Rusdin Abdullah bertuliskan “Sahabat Rakyat” Calon Walikota Makassar Periode 2008-2013.

Bacaan Lainnya

Pemasangan alat peraga kampanye yang bukan pada tempatnya ini sangat disayangkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kota Makassar Azis Hasan.

Yang disesali Azis karena alat peraga itu dipaku di pohon-pohon. “Itu namanya penganiayaan. Pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan dalam kota  tidak boleh dipakui oleh alat peraga apapun. Sebaiknya diikat saja pakai kawat. Jangan di paku,” tegas Azis kepada INFOSULSEL.COM, Jumat(8/9/2017).

Azis menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menertibkan semua alat-alat peraga yang dipasang di tempat yang bukan semestinya. Termasuk milik Rusdin Abdullah. ”Kalau urusan taman diserahkan ke Kecamatan, Jadi, kita akan koordinasikan kesana agar langsung ada tindakan. Karena itu sudah melanggar,” jelas Azis.

Selain dipaku di pohon, alat peraga kampanye juga banyak yang ditempelkan di tiang listrik dan telepon. Penempelan dilakukan dengan pemasangan tongkat bambu pada tiang-tiang telepon dan listrik.

“Petugas satgas kecamatan sudah siap melakukan penertiban. Tinggal kami koordinasi saja,” katanya.

Sementara itu orang dekat Rudal, Andi Dala mengakui pemasangan baner di sejumlah pohon di Jalan AP Pettarani yang dilakukan oleh tim Rudal memang salah. “Memang salah. Apalagi tidak meminta izin ke Pemerintah kota Makassar. Bagusnya dipasang di lorong-lorong biar aman dan langsung dilihat masayarakat,” katanya.

Pemasangan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar adalah yang dipasang melintang jalan, menempel pada pohon, dipasang di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan.

 

Penulis : Wawan

Editor : Aril

 

Pos terkait