INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (FE UNM) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) skorsing terhdap 6 mahasiswanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Sulsel, Fajar Sidiq saat dikonfirmasi via telepon, Senin (8/10/2018).
Fajar menyampaikan, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus tersebut sudah keluar dan ada tindakan korektif yang disampaikan. Salah satunya mencabut SK skoring tersebut.
“Secara umum memang sudah ada tindakan korektif yang kami berikan ke Dekan Fakultas Ekonomi. Salah satunya, mencabut SK skorsing tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dengan itu, pihaknya telah melakukan finalisasi laporan dari pelapor karena LAHP-nya sudah keluar.
“Intinya dari kami sudah tahap final. LAHP-nya akan segera kami serahkan bersama tindakan korektifnya,” jelasnya.(*)
Editor: Adriyan.





