INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap enam mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (FE UNM).
Hal itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelesaian Laporan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tertanggal 8 Oktober 2018. Dalam LAHP tersebut, Ombudsman telah menuangkan dua poin inti, yakni:
1. Penyimpangan Prosedur
a. Bahwa bentuk, format,ndan muatan Rekomendasi Komisi Disiplin Fakultas Ekonomi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1406/UN36/KM/2017.,
b. Bahwa tidak ditemukan adanya dasar hukum Senat Fakultas Ekonomi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.,
c. Bahwa bentuk dan format Surat Keputusan Skorsing Dekan Fakultas Ekonomi nomor 3561/UN36.22/TU/2018 dan nomor 3562/UN36.22/TU/2018, tidak sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Tidak Patut
Bahwa Dekan Fakultas Ekonomi UNM terkesan memaksakan penjatuhan sanksi kepada pelapor, dimana penerapan pasal pelanggaran tidak berkesesuaian dengan jenis pelanggaran, sehingga tindakan/keputusan tersebut merupakan tindakan/keputusan yang tidak patut.
Dengan ini, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FE UNM, Andri Candriawan mengaku ketetapan dari Ombudsman adalah suatu hal yang harus di taati oleh Pimpinan FE UNM.
“Tidak ada alasan buat Pimpinan FE UNM untuk tidak menaati keputusan dari Ombudsman ini. Kami akan terus mengawal keputusan ini sampai SK skorsing dicabut dan keenam kawan kami kembali berkuliah,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan instan, Senin (8/10/2018).(*)
Editor: Adriyan.





