INFOSULSEL.COM, MAKASSAR -Sekretariat DPRD Kota Makassar bagian Hubugan Masyarakat (Humas) menggelar Forum Group Discussion (FGD) “Perencanaan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak” di Pasar Hartaco, Parangtambung, pada Selasa (9/10/2018).
Hadir sebagai narasumber, Sekertaris Pansus Perlindungan Anak, Yeni Rahman, Ketua Ikatan Keluarga Dewan (Ikawan) Sherly Farouk dan Akademisi Andi Yudha Yunus.
Dikesempatan itu, Sherly Farouk memaparkan, regulasi tentang perlindungan anak sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuham hak – hak anak, khususnya menyangkut eksploitasi dan kekerasan terhadap anak menjadikan latar belakang diperlukannya segera pembentukan Perda
“Kasus-kasus yang berkaitan dengan anak diperlukan respon yang cepat dari pemerintah daerah, karena anak adalah seseorang yang secara psikologis masih labil jiwanya, sehingga memerlukan perlindungan khusus,” terang istri Ketua DPRD Makassar ini.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya Perda Perlindungan Anak diharapkan pemerintah daerah cepat melakukan tindakan atau penanganan, misalnya dengan menyediakan tempat pembinaan bagi anak, juga ruang untuk bermain anak.
“Yang penting bagi kita, kedepan pemerintah menfokuskan untuk anak-anak agar program yang diinisiasi mampu melindungi anak dari tindak kekerasan,” jelasnya.
Sementara Sekertaris Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Yeni Rahman mengatakan, fungsi kontrol kepada pemerintah dalam perlindungan anak sangat perlu sebagai acuan edukatif.
“Perda perlindungan anak ini tidak main-main, kita serius membahas ini di DPRD Makassar. Apalagi maraknya sekarang pernikahan usia dini, dan kekerasan terhadap anak jadi pemerintah harus fokus dalam kebijakan ini,” tandasnya. (*/yud)
Editor: Yudhi





