Dewan Buka Posko Pengaduan CPNS

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar membentuk posko pengaduan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Posko pengaduan ini dibuka hingga pendaftaran CPNS selesai.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi A Abd Wahab Tahir. Dia mengatakan, sejak awal dibukanya pendaftaran CPNS tahun 2018 cukup banyak pengaduan masuk, terbanyak dari pegawai honorer K-ll yang meminta nasib mereka diperhatikan serta memberikan kebijakan dari persyarakat ikut dalam tes CPNS.

Bacaan Lainnya

“Laporan dan pengaduan yang masuk terbanyak dari para pegawai honorer K ll. Keluhannya juga hampir sama yakni agar bagaimana nasib mereka diperhatikan dan permudah persyaratan ikut tes CPNS,” kata Wahab, Selasa (13/11/2018).

Dijelaskan, aduan yang berasal dari K-II tersebut kemudian ditindaklanjuti ke pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan. Namun, keluhan yang sifatnya dalam kota juga telah disampaikan ke tingkat Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi.

“Kami sudah ke Jakarta, ke DPR RI sampaikan apa yang menjadi tuntutan para pegawai. Kami sampaikan jika ada banyak pegawai honorer ingin dipermudah persyaratan ikut tes CPNS. Begitupula di tingkat kota sama seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengungkapkan, pihaknya hanya sebatas menghimpun dan menyampaikan keluhan yang masuk.

“Kalau keluhan terkait CPNS itu banyak termasuk batasan umur, tapi kita hanya sebatas menghimpun dan menyampaikan ke pemerintah kota seperti pada saat rapat. Apalagi sekarang kan lagi rapat Banggar. Kita sampaikan ke pemerintah kota dalam hal ini BKD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah kota, sebagai pengambil kebijakan daerah. Pemerintah kota tidak dapat melakukan banyak hal, kecuali menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Jawaban dari BKD juga menunggu regulasi, karena itu kebijakan pusat. Itu kebijakan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sisa menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya.(*/yud)

Editor: Yudhi

Pos terkait