InfoSulsel.com, Makassar – Tim Opsnal Polsek Rappocini berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Rappocini Raya Lr. 5, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 03.15 WITA.
Ada seorang pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni remaja berinisial AS (20) warga Jl. Rappocini Raya yang berprofesi sebagai buruh harian.
Diketahui, saat itu anggota dari unit khusus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit II Reskrim, Ipda Nurtcahyana, SH melakukan penggerebekan adanya penyalahgunaan narkoba.
Petugas menemukan pelaku yang sementara menunggu rekan-rekannya untuk melakukan pesta sabu dirumahnya.
Setelah diperiksa, ditemukan satu paket diduga berisi sabu di samping tempat duduk pelaku yang diselip di samping lemari. Setelah itu anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku AS membenarkan bahwa barang haram yang ditemukan petugas adalah miliknya yang didapat dari LO (DPO) seharga Rp150.000,” ungkap Ipda Nurtcahyana.
Adapun barang bukti yang disita dari kamar pelaku yakni satu saset kosong bekas sabu, satu saset sisa pake sabu, satu buah alat hisap, satu buah korek gas, empat potongan pipet, enam sendok, dan satu batang pirex.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rappocini.
Penulis: Rhenno.
Editor: Adriyan.





