Melalui GM, Pihak Claro Makassar Buka Suara Perihal Kasus Sengketa Lahan

Logo baru Claro Hotel Makassar.

InfoSulsel.com, Makassar – Pihak Claro Hotel Makassar melalui General Manager, Anggiat Sinaga, memberi klarifikasi mengenai berita yang menyatakan pihaknya kalah dalam kasus sengketa lahan oleh ahli waris, M. Syarief, yang dimuat oleh salah satu media online.

Melalui jumpa pers di Executive Lounge Claro Hotel Makassar, Selasa (20/11/2018), Anggiat menyebut berita tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Bacaan Lainnya

“Perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulsel dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ungkap Anggiat.

Pihak Claro pun mengaku kaget sekaligus kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor register perkara perdata 121/Pdt.G/2018/PN.Mks.

“Kami tetap menghormati hukum yang berlaku. Sehingga kami melakukan upaya hukum banding sesuai dengan tata cara yang telah diatur,” tutur Anggiat.

Lebih lanjut, Anggiat menyebut Muh. Syarief selaku ahli waris telah melakukan tindakan yang cukup meresahkan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di mana satu bulan lalu, sekumpulan massa mencoba melakukan tindakan eksekusi sepihak dengan cara main hakim sendiri. Akibatnya, pihak Claro melakukan tindakan pelaporan atas kejadian tersebut.

“Semua tindakan yang tidak sesuai hukum akan ada konsekuensinya pula secara hukum,” ucap Anggiat.(*)

Editor: Adriyan.

Pos terkait