InfoSulsel.com, Makassar – Tiga Residivis yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dihadiahi timah panas oleh Timsus Polsek Rappocini lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap dan melawan dengan meronta-ronta, Minggu (04/11/2018).
Timsus melakukan pengembangan terhadap MR (18), TA (18), dan FM (21) untuk mencari barang bukti. Pada saat anggota Timsus melakukan pengembangan terhadap ketiganya, mereka melakukan perlawanan dengan meronta-ronta hingga melarikan diri dari kawalan polisi.
Anggota Timsus sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ketiga pelaku di bagian kaki masing-masing sebanyak dua kali selanjutnya ke tiganya dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya, Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Nurtcahyana, mengamankan 4 orang pelaku. Satu lainnya adalah AU (17). Dimana, ketika anggota Timsus Polsek Rappocini melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi curas di wilayah hukum Polsek Rappocini, keberadaan curas tersebut terendus.
Dari keterangan Kapolsek Rappocini, Kompol H Supridy Idrus, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, SIK bahwa pelaku diamankan di salah satu rumah kos di Jl. Monumen Emmy Saelan.
“MR, AU dan FM diamankan di kamar kos lalu anggota melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 3 HP yang ingin direset oleh FM”, sebut AKP Diaritz.
Selain ketiga pelaku serta 3 HP barang curian, polisi juga mengamankankan sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku melakukan pencurian. Pasca ketiganya tertangkap, anggota Timsus Polsek Rappocini pun kembali mencari rekan pelaku.
“TA diamankan di rumahnya di Jl. Emmy Saelan, sementara satu pelaku berinisial R masih dalam pencarian”, sambung AKP Diaritz.
Diketahui, ada tiga TKP yang pernah ditempati oleh para pelaku beraksi, yakni di BTN Minasa Upa, Jl. Pelita Raya, dan Jl. Bonto Dg Ngirate. Di mana, ketika komplotan tersebut beraksi, para pelaku tidak segan melukai korbannya dengan parang.
Menurut pengakuan MR di hadapan petugas, ia berboncengan menggunakan sepeda motor scoopy untuk melakukan curas di BTN Minasa Upa bersama TA membuntuti korban dari belakang. Kemudian mencegat korban dan MR turun dari sepeda motor dan meminta HP milik korban, namun korban tidak mau memberikan, sehingga pelaku menganiaya korban.
“Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang mengenai tangan dan punggung kemudian mengambil HP dan pelaku langsung kabur,” ungkap AKP Diaritz.
Dari kejadian tersebut, korban harus dirawat di RS Bhayangkara dan menjalani operasi. Ditemukan barang bukti 3 unit HP hasil kejahatan, 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan 1 buah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Rhenno.
Editor: Adriyan.





