Sulit Jawab Pertanyaan Massa Aksi, Pimpinan UNM Pilih Walk Out

Dialog terbuka antara massa aksi solidaritas tuntut pencabutan skorsing enam mahasiswa FE UNM bersama WR III UNM, Prof. H. Arifuddin Usman dan Dekan FE UNM, Dr. H. Muhammad Azis, M.Si, di pelataran Menara Pinisi UNM, Senin (26/11/2018).

InfoSulsel.com, Makassar – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyambangi Menara Pinisi untuk menyuarakan aspirasi mereka, Senin (26/11/2018).

Aksi solidaritas yang digelar kali ini adalah bentuk keresahan mereka dengan sikap pimpinan kampus yang tidak mampu menyelesaikan beberapa kasus yang ada di UNM.

Bacaan Lainnya

Kompak mengenakan almamater orange, mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi dengan suara lantang dan semangat yang berkobar menyerukan pencabutan skorsing enam mahasiswa ekonomi dan pemberian sanksi kepada oknum dosen yang melakukan tindakan represif.

Selang beberapa jam mahasiswa melakukan orasi. Akhirnya, pimpinan kampus yang terkait yakni Wakil Rektor III UNM, Prof. H. Arifuddin Usman dan Dekan Fakultas Ekonomi Dr. H. Muhammad Azis diikuti beberapa staf memberanikan diri menemui massa aksi untuk berdialog.

Dalam dialog tersebut, salah satu mahasiswa mempertanyakan sikap pimpinan mengenai kasus skorsing yang dianggap cacat administrasi berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman.

Bukannya memberikan solusi yang bijak, pimpinan kampus malah merespon dengan memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan harapan.

“Penjatuhan skorsing terhadap enam mahasiswa ekonomi adalah bentuk sanksi yang kami berikan karena mereka melanggar etika dalam kampus. Keputusan ini juga tidak dibuat begitu saja, karena sudah melalui mekanisme rapat di tataran komisi disiplin dan senat,” jelas Azis di hadapan massa aksi.

Dekan FE UNM juga berharap penjatuhan skorsing kepada mahasiswanya bisa memberikan efek dan menjadi renungan untuk pembaharuan diri.

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. H. Arifuddin Usman menambahkan, Ombudsman tidak punya kuasa untuk mendesak UNM mengikuti putusannya karena punya ranah masing-masing.

“Ombudsman bukan sebagai eksekutor, dia hanya menilai di wilayah administratifnya saja. UNM juga punya aturan, jadi yang diikuti adalah aturan kampus,” sambungnya.

Namun, saat ditanyai mengenai aturan yang dilanggar sehingga terbitnya Surat Keputusan (SK) skorsing, baik WR III UNM dan Dekan FE UNM kesulitan menjelaskannya.

Belum sampai diakhir dialog, pimpinan kampus memutuskan untuk meninggalkan massa aksi dengan dalih ada aktivitas yang harus dikerjakan.

Merasa tidak ada solusi yang didapatkan, mahasiswa tumpah di Jl. A. P. Pettarani dan terus melanjutkan aksinya.(**)

Penulis: Rhenno
Editor: Adriyan

Pos terkait