InfoSulsel.com, Makassar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar mengadakan Media Gathering di Red Corner Cafe, Jumat (30/11/2018).
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 25 media di Kota Makassar baik dari media cetak, online, televisi, dan radio serta dari 2 organisasi media yaitu AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PJI (Perhinpunan Jurnalis Indonesia).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Asri Basir menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman media yang selalu mendukung BPJS Ketenagakerjaan dengan mempublikasikan setiap program-programnya.
“Terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman media yang selalu membantu kami mempulikasi program-program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Asri Basir juga menambahkan saat ini telah terbit Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Peraturan ini merupakan terlengkap yang ada di Indonesia karena didalamnya sudah terdapat 8 item yaitu Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Perorangan, Pekerja Asing, Pekerja Badan Layanan Umum Daerah, dan Pekerja Perangkat Daerah,” sambungnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, seluruh pekerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan total angkatan kerja yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 sebanyak 3.598.663 jiwa dapat terlindungi pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, koordinasi dengan Kabupaten, Kota, dan semua instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan.
“Kita akan dorong semua pihak, terkhusus di tingkat kabupaten dan kota,” sebut Asri Basir.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan oleh pemerintah untuk menjalankan 4 (empat) Program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dimana keempat program tersebut diperuntukan bagi seluruh pekerja di Indonesia.(*)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan.





