InfoSulsel.com, Makassar – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) membuka Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri dan Supervisi Implementasi Doktrin Polri Tribrata dan Catur Prasetya.
Sosialisasi Perkap tersebut digelar di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (4/12/2018) pukul 08.00 WITA. Turut pula hadir Kapusjarah Polri, Pejabat Utama Polda Sulsel, Kabag Sumda Jajaran Polda Sulsel beserta perwakilan Polwan dan PNS.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Umar Septono menuturkan, diperlukan tanggung jawab yang sungguh-sungguh dalam menjalankan apalagi sebagai abdi negara.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengingatkan kembali bahwa setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung jawab,” tuturnya.
Irjen Umar juga menyampaikan, setiap tugas yang dilaksanakan harus dipandu dengan kode etik yang dipegang teguh.
“Junjung tinggi kode etik Polri yang meliputi etika kepribadian, etika kelembagaan, etika kenegaraan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila, Tri Braya & Catur Prasetya,” pungkasnya.(*)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan.





