INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Ketua PPP Makassar Busranuddin Baso Tika (BBT) menegaskan fraksinya di DRPD Makassar akan mengusulkan Moh Ramdhan Pomanto untuk kembali menjabat sebagai walikota Makassar untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2019.
Menurut BBT, penunjukan kembali Moh Ramdhan Pomanto sangat dimungkikan dalam undang – undang, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dimana didalamnya memuat, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
“Tidak ada alasan, kita harus taat pada PP nomor 12 tahun 2018. PPP telah menyiapkan satu nama, yakni Danny Pomanto untuk mengisi kekosongan jabatan walikota hingga tahun 2020,” kata BBT, di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (17/12/2018).
“Sistemnya kita tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan, yakni direkomendasikan oleh Parpol 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Selanjutnya dilakukan pemilihan melalui rapat Paripurna istimewa, satu orang satu suara,” lanjutnya.
Ditanya alasan PPP menginginkan kembali Moh Ramdhan Pomanto menjabat walikota Makassar, BBT hanya menjawab diplomatis.
“Dalam politik tidak ada kawan abadi, tidak ada musuh yang abadi,” singkatnya.
Diketahui, pada Pilwali Makassar lalu PPP mengusung pasangan Munafri Arufuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi – Cicu). (*)
Editor: Yudhi





