DPO Asal Bone Diringkus Timsus Polda Sulsel di Jalan Sunu

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Timsus Polda Sulsel) berhasil menangkap pelaku pencurian yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Sunu, Kelurahan Tallo, Makassar, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari tadi.

Pelaku ialah AS alias Unding (50) warga Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang ditangkap petugas saat sedang berada di Makassar.

Bacaan Lainnya

Anggota Timsus Polda Sulsel yang dipimpin oleh Aiptu Iqbal Kosman, SH bersama dengan Unit Reserse Mobile Kepolisian Resor (Resmob Polres) Bone yang dipimpin oleh Ipda Achmad Alfian melakukan penangkapan terhadap pelaku atas tindak pidana pencurian dengan korban bernama Eva Triana yang terjadi pada Desember 2018 di Kabupaten Bone.

Kepala Timsus (Katimsus) Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman, SH menjelaskan, pelaku diamankan setelah diketahui sedang berada di wilayah hukum Kota Makassar.

“Setelah mendapati kabar kalau pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Jalan Sunu, petugas segera meluncur ke TKP dan melakukan penggrebekan,” ungkap Aiptu Iqbal.

Dihadapan petugas, Unding mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memutuskan aliran arus listrik rumah kemudian mencungkil pintu belakang dengan menggunakan linggis lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil satu buah gawai merk Oppo F5 beserta uang tunai sebesar Rp500.000 milik korban.

Diketahui, pelaku juga pernah melakukan pencurian di beberapa rumah warga di Kota Watampone, sehingga ditahan di lapas Kelas II A Watampone pada tahun 2017.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Posko Timsus dan diserahkan kepada Unit Resmob Polres Bone untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan

Pos terkait