INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, Minggu (6/1/2019).
Pelaku SA alias Ca’di (17) merupakan warga Tamalanrea Makassar dan mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor dengan tempat yang berbeda, masing-masing di Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.
Kepala Polsek (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol H. Syamsul Bachtiar menjelaskan, terungkapnya aksi curanmor berawal saat Kepolisian Resor (Polres) Pangkep mengamankan rekan pelaku berinisial HU alias Aco yang hendak menjual hasil curiannya di Kabupaten Pangkep.
Tim gabungan Polsek Tamalanrea dan Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan lelaki SU dan melakukan penangkapan.
”Hasilnya petugas berhasil menangkap SA di BTN Asal Mula, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar,” ungkapnya.
Dari keterangannya, pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Setidaknya ada tiga lokasi seperti di Kompleks IDI, Kecamatan Panakkukang bersama rekannya AS, sepeda motor yang berhasil diambil yaitu Yamaha Jupiter MX.
Di wilayah hukum Polsek Biringkanaya tepatnya BTP Blok AF No.150 bersama RE, sepeda motor yang berhasil diambil yakni Yamaha Mio Soul.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Tamalanrea bersama rekannya AN (DPO), sepeda motor yang berhasil diambil Yamaha Mio Soul GT.
Saat tim melakukan pengembangan, SA alias Ca’di SA mencoba melarikan diri dengan cara mendorong anggota.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pada bagian kaki kanan pelaku.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dibawa ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Penulis: RP | Editor: Adriyan





