INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Larangan berjualan di kawasan steril pelabuhan merupakan upaya pengelola untuk menjadikan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sesuai standar.
Larangan tersebut bukanlah hal baru, hal ini merupakan aturan lama seperti dijelaskan dalam Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, Nomor: PD 03 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pelaksanaan Embarkasi dan Debarkasi Penumpang.
Untuk tetap memantau hal tersebut, pihak kepolisian bersama dengan pengelola pelabuhan melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Selasa, (15/1/2019).
Pejabat Pelabuhan yang turut berpartisipasi dalam cipkon, antara lain Manajer Umum Pelindo, Kabid Lala Otoritas Makassar, Kasi Gakkum Syahbandar, Kacab PT. Pelni, GM PT. SBN, dan Kepala Terminal Anging Mammiri.
Sedangkan dari pihak kepolisian seperti Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bahtiar, SH, S.Ik, M.Si yang didampingi Kapolsek Pelabuhan Soekarno-Hatta AKP Rizkiana, SH.
Saat Kapal Motor (KM) Lambelu bersandar di Terminal Penumpang Anging Mammiri, personil pengamanan baik dari kepolisian dan pihak otoritas pelabuhan bersiap untuk sterilisasi wilayah dekat KM Lambelu.
Apabila masih terdapat pedagang asongan, maka akan langsung diamankan dan turut pula dilaksanakan Cipkon dengan sasaran para penumpang KM Lambelu yang baru saja tiba.
Kegiatan Cipkon tersebut bertujuan untuk mengantisipasi masuknya narkotika di Makassar dikarenakan KM Lambelu yang berangkat dari Balikpapan disinyalir sebagai gerbang utama gembong narkoba antar negara.
“Dalam kegiatan operasi kali ini tidak ditemukan adanya barang yang dimaksud, namun kita akan terus melanjutkan pengamanan seperti ini untuk terus mengantisipasi maraknya peredaran narkotika terutama di wilayah hukum Kota Makassar,” ucap AKBP Aris Bahtiar.(*/RP/16)





