INFOSULSEL.COM, GOWA – Seorang pria berinisial MR (64) yang merupakan warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa.
MR yang kesehariannya bekerja sebagai petani, diamankan pasca menyerahkan diri pada Senin malam melalui pihak keluarganya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga karena telah berbuat tidak senonoh terhadap dua perempuan, yakni VW (14) dan AA (18) yang juga merupakan warga dusun setempat.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Rabu (27/2/2019) siang.
“Polres Gowa melalui Unit PPA menetapkan MR (64) sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, di mana salah satu diantaranya masih anak dibawah umur,” terang Kasubag Humas.
Adapun kronologis kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya.
Namun, karena ibu korban tidak berada di rumah, niat jahat pun timbul dibenak pelaku sehingga langsung menghampiri korban AA dan memegang serta mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.
Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar, namun pelaku berbalik marah dan mengucapkan kata genit ke korban.
Bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.
Sementara itu, korban VW yang merupakan adik AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku MR, di mana pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan keluarga.
“Jadi, korban VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku MR sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” jelas Kasubag Humas.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan sebagai barang bukti, diantaranya dua lembar baju korban milik VW, dua lembar rok warna coklat dan biru milik VW, satu lembar baju warna putih milik AA, satu lembar rok coklat milik AA, dan satu lembar jilbab coklat milik AA.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82, Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/RP)





