4 Provokator Penolakan Jenazah Pasien Covid-19 di Gowa Ditahan

INFOSULSEL.COM, GOWA –Setelah memeriksa 11 orang saksi, Polres Gowa akhirnya menahan empat orang yang diduga provokator aksi penolakan jenazah pasien covid-19 di Kabupaten Gowa sejak 3 April 2020 lalu.

Keempat orang yang ditersangkakan tersebut yakni HM (48), JG (45), MY (32) dan RD (42). Sementara satu orang terduga lainnya masih berstatus saksi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dijelaskan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi wartawan Senin (13/4/2020).

‘Para tersangka dijerat Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4, 5 bulan dan maksimal 7 tahun penjara,” ujar Mangatas Tambunan.

Sebelumnya sejumlah masyarakat di sekitar pemakaman Macanda Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memblokade jalan raya menggunakan balok kayu dan batu pada Kamis (2/4/2020) sore. Mereka menolak
rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengalihkan lahan pemakaman pasien Covid-19 di pekuburan tersebut.

Bahkan masyarakat sempat mengusir
paksa ambulans yang diduga mengangkut jenazah pasien Covid-19. Penolak tersebut lantaran warga mengira, virus corona dari jenazah covid-19 tersebut masih bisa menyebar dalam tanah. Aksi pemblokiran itu pun berujung ricuh.

Pemerintah Provinsi Sulsel menyiapkan lahan seluas 1,4 hektare di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, untuk tempat pemakaman jenazah pasien virus corona ( Covid-19).

Aparat gabungan dari polisi, TNI, dan Satpol PP turun ke lokasi. Bahkan anggota dari pasukan Kavaleri turun mengamankan aksi tersebut.(riel)

Pos terkait