Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Diratakan Tim Gabungan

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Khusus Kepolisian Sektor (Timsus Polsek) Rappocini bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap spesialis pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Ada dua pelaku yang berhasil diamankan yakni HM alias Emon (44) warga Desa Bulu-bulu Kabupaten Maros dan HR (27) warga Jalan Veteran Utara Makassar, Sabtu (9/2/2019).

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubbag Humas Polrestabes Makassar) AKP Alex Dareda mengatakan, keduanya diamankan berawal dari penyelidikan petugas berdasarkan informasi adanya laporan korban pecah kaca mobil yang menghantui masyarakat.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, kemudian tim gabungan berhasil menangkap HM alias Emon di rumah kontrakannya di Desa Bulu-bulu Poros Maros-Makassar.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap HR di rumah temannya di Jalan Poros Bantimurung, Kabupaten Maros.

“HM berperan memecahkan kaca mobil, sementara HR menunggu di atas motor sambil berjaga-jaga,” ungkap AKP Alex.

Namun, pada saat polisi melakukan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong anggota untuk melepaskan diri dari kawalan petugas.

Setelah diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan timah panas di kaki kedua pelaku.

Kemudian, HM dan HR digotong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi, diantaranya dua kali di samping SPBU Jalan Rappocini Raya, di Jalan Cumi-Cumi samping pegadaian, di samping Masjid SPBU Jalan Sungai Saddang, di Jalan Pelita Raya setelah Hotel D’Maleo, serta di Pertigaan antara Jalan Pelita Raya dan Jalan Sungai Saddang.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua buah tas laptop, dua buah tas perempuan, satu unit gawai Samsung lipat warna hitam, dan satu unit gawai Samsung warna putih dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP/16)

Pos terkait