PSM Bisa Gunakan Stadion Barombong Setelah Diaudit dan Renovasi

Stadion Barombong, Makassar.(FOTO: ASRIL SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Harapan besar masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) agar PSM Makassar bisa bermarkas di Stadion Barombong yang memiliki kapasitas 30-35 ribu kursi dengan menggunakan kursi perorangan semakin mendekati kenyataan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Stadion Barombong, Muhlis P mengungkapkan, kondisi stadion seluas 4 hektare (Ha) dan dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel sudah memungkinkan untuk dipakai latihan meski masih akan direnovasi.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih dapat dipakai latihan sebagai ajang promosi tetapi setelah direnovasi tidak bisa lagi dipakai karena dikhususkan untuk pertandingan demi menjaga kualitas rumputnya,” ungkap Muhlis, Sabtu (9/2/2019).

Stadion dengan luas lahan keseluruhan sebesar 11 Ha dan telah dirampungkan kondisi fisiknya ini juga sedang dalam proses audit dan akan ditunggu hasilnya untuk selanjutnya dilakukan renovasi dengan biaya sebesar Rp5 miliar dari APBD Sulsel.

“Setelah lima bulan renovasi, stadion sudah siap dipakai karena sudah bertaraf internasional tapi harus terlebih dahulu mendapatkan izin jika ingin digunakan pada pertandingan resmi,” tutur Muhlis.

Lebih lanjut, untuk audit, seluruh permintaan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel telah diserahkan, bahkan investigasi telah dilakukan dengan mewawancarai pelaksana proyek, perhitungan anggaran, hingga peninjauan lapangan secara langsung.

“Kami tinggal menunggu apa kesimpulannya dalam waktu dekat karena kami mau perbaiki lapangannya agar bertaraf internasional, dana renovasi saat ini tidak bisa dicairkan kalau tidak ada persetujuan hasil audit,” jelasnya.

Muhlis berharap agar hasilnya segera turun, sehingga bisa dilakukan review perencanaan untuk bahan lelang fisik renovasi lapangan sepakbola, termasuk juga lelang pengawasannya.

Untuk persoalan hukum, telah didampingi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kejaksaan Tinggi (TP4D Kejati) Sulsel sejak tahun 2017 hingga 2018 dan setiap tahun diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sampai detik ini belum ada indikasi kerugian negara, kami optimis tidak ada pelanggaran hukum dan kalaupun ada pasti dari awap TP4D Kejati pasti sudah berikan peringatan karena mereka mendampingi mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.

Sejak dikeluarkannya perintah audit keuangan pada 21 Desember 2018, anggaran yang telah terpakai selama proses pembangunan sebanyak Rp226,6 miliar (2013-2018) dengan progres fisik stadion 95% dengan beberapa pembangunan tersisa seperti jalan lingkar, parkir, MEP (mekanikal, elektrikal, dan plumbing/pemipaan), kursi, dan papan skor.

“Lebih penting juga adalah lintasan lari bertaraf internasional yang menggunakan biaya cukup besar juga, harapan kami Stadion Barombong menjadi duplikat Stadion Utama Gelora Bung Karno di wilayah timur Indonesia,” bebernya.

Tambahnya, dana tahun 2018 untuk pekerjaan fisik atap stadion yang berada di tepi laut tersebut sudah rampung 100 persen dan telah selesai 2 Desember 2018 sesuai dengan kesepakatan kontrak.

“Sebagai bahan perbandingan, untuk Stadion Manahan Solo hanya renovasi stadion menghabiskan dana Rp350 miliar, begitu juga Stadion Patriot (Candrabhaga) sedangkan kami membangun dari nol hanya Rp226 miliar,” paparnya.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah juga berharap Stadion Barombong secepatnya digunakan meski perlu dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pembangunan sebab ingin mengetahui kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan stadion.

Selain itu, untuk mereview kelayakan stadion dari segi kekuatan bangunan, kualitas bahan, dan faktor lainnya.

Gubernur juga ingin hasil audit dijadikan patokan penganggaran sehingga tidak ada lagi penganggaran yang berulang di tiap tahunnya serta dapat selesai dalam sekali penganggaran.(*/16)

Pos terkait