Modus Menawarkan Pekerjaan, Tiga Orang Ini Dijerat Pasal Perdagangan Manusia

INFOSULSEL.COM, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tiga orang tersangka atas kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Hasil tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Herly Purnama didampingi Kepala Unit (Kanit PPA), Aiptu Hasmawati bersama Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas), AKP M. Tambunan saat menggelar konferensi pers, Senin (11/2/2019) siang.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka tersebut adalah lelaki ABA (34) dan MS (23) warga Kabupaten Pangkep yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta, serta perempuan NR (17) warga Kota Makassar.

Adapun kronologis kejadian, berawal dari laporan orang tua korban, DN (17) ke Polres Gowa yang mengaku anaknya bersama dengan pelaku tidak pernah pulang ke rumah sejak 26 Januari 2019.

Diketahui, NR menawarkan pekerjaan kepada korban dengan upah Rp500.000 setiap pekan yang disetujui oleh korban sehingga pada 2 Februari 2019 korban pun diberitahu akan dijemput oleh ABA dan MS.

“Saat dijemput, kedua korban langsung dibawa ke Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep oleh ABA dan MS menuju sebuah kafe yang diketahui milik pelaku,” ungkap Kasubag Humas.

Diakui korban, Ia baru mengetahui pekerjaan yang dijanjikan pelaku adalah sebagai pelayan kafe yang tugasnya menemani tamu untuk minum-minuman beralkohol.

Adapun ABA dan MS diringkus di depan Bank Mega Sungguminasa saat hendak menjemput korban selanjutnya yang diduga akan dipekerjakan di kafe yang sama.

Sementara itu, ABA mengaku mengenal korban dari NR yang juga berhasil diringkus di daerah Nipa-Nipa Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada hari yang sama saat ABA dan MS diamankan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim, AKP Herly Purnama menambahkan, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya emat buah gawai dengan berbagai merk.

“Adapun perkara ini akan kami limpahkan ke Polrestabes Makassar, mengingat locus delictinya berada di kota Makassar,” tambah Kasat Reskrim.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU No.21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 183, Pasal 74 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 83, Pasal 76f UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/RP/16)

Pos terkait