INFOSULSEL.COM, GOWA – Sedikitnya ada enam pelaku diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gowa karena telah terbukti melakukan perambahan hutan lindung di Dusun Matteko, Desa Ere Lembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Keenam pelaku yang seluruhnya merupakan warga Dusun Matteko tersebut adalah DPB (29) Ketua RT Dusun Matteko dan NT (64) Ketua RK Dusun Matteko yang berperan sebagai otak tindak penebagan, serta NC (40), NS (43), SM (20), dan AL (31) petani yang berperan sebagai eksekutor penebangan.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Gowa, AKBP Shinto Silitonga S.Ik M.Si didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tombolo Pao, Iptu H. Jamarang dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (2/2/2019) siang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kini berhasil mengamankan enam tersangka yang melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon-pohon pinus dan membiarkannya di area Dusun Matteko,” jelas Shinto.
Adapun kronologis kejadiannya berawal dari informasi warga tentang adanya penebangan pohon ilegal, sehingga Kapolsek Tombolo Pao, Iptu H. Jamarang bersama personil langsung melakukan penyelidikan.
Menurut penjelasan pelaku, penebangan hutan yang dilakukannya hanya dikerjakan tidak sampai sehari dan berhasil menebang sebanyak 56 pohon pinus per 3 Januari 2019.
“Meski sempat berdalih bahwa penebangan pohon itu dilakukan untuk menghindari terganggunya tiang listrik yang terpasang di area tersebut, namun kami tetap percaya para pelaku melakukannya atas dasar motif ekonomi,” tutur Shinto.
Sejumlah barang bukti pun kini diamankan dari tangan pelaku, diantaranya dua unit gergaji mesin, dua batang kayu pinus yang telah dibelah, dan dua lembar papan yang telah diolah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penegasan hukum kepada para pembalak liar meskipun pelakunya adalah masyarakat setempat agar dapat memberikan efek jera untuk tidak secara mudah melakukan perambahan hutan,” tegas Shinto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 94, Pasal 19 dan/atau Pasal 84, Pasal 12 dan/atau Pasal 82, Pasal 12 UU RI No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000.(*/RP/16)





