Sat Narkoba Polrestabes Makassar Jaring Pasutri Ini Gegara Edarkan Narkoba

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Elang Satuan Narkoba diback up Unit Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kompol Diari Astetika, S.Ik di Markas Komando (Mako) Polrestabes Makassar mengungkapkan, berawal saat petugas menangkap lelaki berinisial AR (29) warga Jalan Kakatua dengan mendapati barang bukti berupa tiga sachet sabu, Kamis (7/2/2019).

Bacaan Lainnya

“Kemudian dikembangkan, kembali dan mengamankan pengedar narkoba yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di tempat terpisah,” ungkap Kompol Diari.

Diketahui, pasutri yang berhasil diamankan yakni lelaki TRN (28) di Jalan Perintis Kemerdekaan dan perempuan LTT (37) di rumah kost Jalan Baji Dakka.

Kompol Diari menambahkan, TRN merupakan mantan napi yang baru saja lepas dari penjara dengan kasus pembunuhan di Kota Makassar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 34 gram sabu, sekitar 10 sachet narkotika, dan satu bungkus ektasi dengan logo media sosial.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, sedangkan untuk pasutri dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.(*/RP/16)

Pos terkait