INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakkukang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Adhyaksa Baru, Rabu (13/3/2019) dini hari.
Pelaku tersebut merupakan lelaki berinisial FA alias Ririn (20), warga Jalan Tidung Mariolo yang melakukan tindak begal dan tidak segan melukai korbannya.
Berawal saat, anggota Resmob Panakkukang dipimpin Pebantu Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim), Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan Patroli/Hunting dan mendapatkan informasi terjadi begal di Jalan Adhyaksa Baru.
Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Panakkukang yang diback up Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan penyisiran dan berhasil menangkap FA yang sementara tidur kediamannya.
Selain mengamankan FA, petugas juga mengamankan gawai yang diduga hasil kejahatan FA.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku mengakui telah melakukan curas dengan melukai korbannya bersama rekannya berinisial KC (Daftar Pencarian Orang/DPO).
Pelaku menggunakan pisau dapur untuk melukai korban hingga tangannya mengalami luka akibat benda tajam dan mengambil barang berupa gawai merk Oppo saat korban berjalan menuju ke rumahnya di Jalan Adhyaksa Baru.
“Pelaku mengikuti korban hingga ke TKP dan melakukan aksi curas, setelah melukai korbannya pelaku kabur menggunakan motor yang dikendarai oleh rekannya,” ungkap AKP Alex.
Ada beberapa TKP lainnya pelaku melakukan mengakui melakukan curas di wilayah Makassar, diantaranya di Jalan Pengayoman pada Desember 2018 bersama rekannya dan berhasil mengambil sebuah gawai merk Vivo F11 dan dijual keseorang penadah.
Selain itu, pelaku mengakui telah melakukan jambret di sekitar waduk Antang dan mendapatkan gawai Nokia communicater.
Saat tiba di TKP, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri, saat diberikan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan dan terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan timah panas mengenai kaki kiri pelaku sebanyak satu kali.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakut (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, bersama barang bukti berupa satu buah pisau dapur, satu unit gawai merk Oppo, dan satu unit sepeda motor merk Satria FU, FA diamankan di Markas Polsek (Mapolsek Panakkukang) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP)





