Curi 6 Kg Kabel Listrik, Dua Pria Diamankan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Opsnal Reskrim Polsek) Wajo mengamankan dua pelaku pencurian kabel jaringan listrik di Jalan Bali, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kamis (7/3/2019).

Bacaan Lainnya

Pembantu Unit (Panit) II Reskrim Polsek Wajo, Iptu Hamka yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pelaku yang diamankan ialah Basri Dg. Mangka alias Aco (31) dan Suardi alias Aco Bindo (43), keduanya tinggal di Kampung Santaria Kerung-Kerung, Kota Makassar.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/25/III/2019/Sek Wajo per 6 Maret 2019 dengan korban bernama Yohanis Rari dan mengklaim jumlah kerugiannya berada di kisaran Rp10.000.000.

“Pada saat menjalankan aksinya, kedua pelaku terekam CCTV pabrik dan dari hasil rekaman tersebut, diketahuilah identitas pelaku merupakan warga Kampung Santari yang sebelumnya sudah pernah diproses dalam kasus sama di Polsek Wajo pada 2016,” jelas Iptu Hamka.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terkait keberadaan dan aktivitas kedua pelaku di Kampung Santaria.

Diperoleh informasi kedua pelaku sering keluar saat dini hari dengan membawa gerobak (berkedok pemulung) dan kembali sekitar pukul 06.00-07.00 pagi.

Kemudian, personil Opsnal Reskrim Polsek Wajo melakukan pengintaian di sekitar akses jalan keluar masuk Kampung Santaria.

Saat kedua pelaku melintas dengan membawa gerobak (persis yang terekam dalam CCTV) dengan membawa sebatang kayu yang diduga juga hasil curian, anggota berupaya mendekati untuk menangkap pelaku.

Namun, keduanya melarikan diri dan terjadi kejar kejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Dari hasil keterangan, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut dan kabel listrik hasil curian dijual kepada seorang pembeli barang bekas di Jalan Sepakat dengan harga Rp430.000.”

“Kemudian uang hasil penjualan dibagi oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk belanja sehari-hari,” ungkap Hamka.

Setelah itu, kedua pelaku dibawa menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan tempat kejadian, namun salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga diberi timah panas dan segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 6 kg tembaga, satu buah gerobak, dan alat yang dipergunakan pelaku untuk memotong kabel tembaga tersebut berupa gergaji besi dan sejumlah perkakas.(*/RP)

Pos terkait