INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Manggala menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Ujung Bori, Ruko Business, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jum’at (1/3/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda menerangkan, dua pelaku yang diamankan yakni lelaki berinisial RA (26) dan AR (23) warga Jalan Ujung Bori, Perumahan Kodam, Kecamatan Manggala.
“Mereka beraksi pada awal Januari 2019 lalu sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah ruko Jalan Ujung Bori, Kota Makassar,” jelas AKP Alex Dareda.
Keduanya berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polsek Manggala yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskirm), Iptu Syamsuddin bersama Pembantu Unit (Panit) Reskrim, Ipda Muhammad Ashar.
Kedua pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Ujung Bori, di mana RA masuk dengan cara merusak rantai gembok ruko lalu memanjat menggunakan bambu ke lantai dua ruko yang ditinggal pemiliknya.
Berhasil naik, RA kemudian turun ke lantai satu ruko dan mengambil satu unit televisi merk Samsung 32 inchi warna hitam.
“Setelah berhasil mengambil satu unit TV, RA lalu memberikan barang tersebut kepada AR yang sementara menunggu di luar ruko. Beberapa hari kemudian, barang tersebut mereka jual kepada lelaki DG dan hasil jualan barang tersebut mereka bagi,” terangnya.
Mendapat laporan kecurian barang dari sang pemilik ruko, Tim Resmob Polsek Manggala melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya.
Selanjutnya, kedua pelaku digiring ke Markas Polsek (Mapolsek) Manggala guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(*/RP)





