INFOSULSEL.COM, MAROS – Usai sudah pelarian tersangka kasus jambret di Jalan Poros Moncongloe-BTP, Rahullah alias Cole masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil kabur dari kejaran polisi selama kurang lebih dua bulan.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum (pete-pete) ini berhasil diringkus saat hendak memuat penumpang di Terminal Daya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan polisi LP:67/III/2018/SPKT Sek Moncongloe per tanggal 24 Desember 2018.
“Saat korban bernama Erni Abbas (39) berboncengan dengan anaknya berhenti di warung dan dipepet oleh kedua pelaku yang kemudian merampas tas korban dan memotong talinya dengan menggunakan cutter lalu kabur,” jelasnya dihadapan awak media, Kamis (14/3/2019).
Hasil curiannya berupa satu unit gawai merk Opp F3 dan Oppo A37 serta uang tunai berjumlah Rp800.000 yang nantinya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui jika saat menjalankan aksinya, bersama seorang temannya yang masih DPO, di mana Rahul bertindak sebagai joki dan rekannya sebagai eksekutor.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, hp rampasannya tersebut dijual di Kabupaten Barru oleh rekannya,” sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(*/RP)





