Satuan Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Satu Kilo Sabu Dari Palu

Konferensi pers digelar Polda Sulsel setelah menangkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram jaringan internasional.

Kepala Polda (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Drs. Hamidin mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran sabu berhasil diselidiki berdasarkan hasil rangkaian monitoring yang maksimal.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan pengungkapan satu kilo sabu ini sangat berarti karena dapat menyelamatkan generasi dari kecanduan narkoba.

“Bayangkan kalau barang ini beredar di masyarakat, kita bisa kehilangan generasi 10 sampai 15 ribu orang,” ungkap Kapolda saat memimpin konferensi pers di Lobby Markas Polda (Mapolda) Sulsel, Kamis (14/3/2019).

Penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu berinisial AR (30) warga Sidrap dan pengendalinya HP (38) warga Pinrang dengan barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran 18×20 berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat satu kilogram oleh Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sulsel.

“Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Laode Masrun sudah lama memantau AR (30) yang diduga membawa sabu dengan menggunakan mobil minibus warna putih nomor polisi DN1655AP dari Baranti, Kabupaten Sidrap, menuju Kabupaten Pinrang per tanggal 12 Maret 2019,” papar Kapolda.

Mengetahui hal tersebut, tim bergerak membuntutinya, saat singgah di salah satu rumah, AR turun dari mobil dengan membawa bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan masuk ke rumah tersebut sehingga tim bergerak cepat mengikuti dan masuk ke dalam rumah menangkap AR dan juga HP yang sudah menunggu di dalam rumah.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku HP mengakui dirinya menyuruh AR ke Kota Palu untuk menjemput paket sabu, sedangkan HP sendiri dikendalikan oleh RS yang berada di Malaysia.

HP disuruh mencari orang untuk menjemput sabu tersebut, sehingga HP menyuruh AR untuk menjemput paket yang dimaksud.

“Berdasarkan penyelidikan, HP juga menjelaskan pemilik sabu tersebut adalah AX (keturunan Filipina) yang tinggal di Malaysia dan mengirim barang haram tersebut ke Kota Palu yang bekerjasama dengan RS menggunakan jalur laut,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, peredaran Narkoba dari Malaysia, Nunukan, dan menuju Palu merupakan modus baru yang perlu diwaspadai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112 KUHP Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(*/RP)

Pos terkait