INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dua remaja pelaku pencurian velg ban mobil diringkus oleh Tim Operasional Kepolisian Sektor (Opsnal Polsek) Rappocini yang diback up Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel).
Kedua pelaku yakni CA (16) dan SE alias Ade (17), keduanya merupakan warga Jalan Rappocini, Kota Makassar, yang diringkus di rumahnya, Rabu (13/3/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes), AKP Alex Dareda mengungkapkan, kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian velg ban mobil yang terparkir di Jalan Sungai Saddang Baru.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci roda, lalu menggajal ban mobil sasarannya dengan batu merah,” ucap AKP Alex Dareda, Kamis (14/3/2019).
Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku berjumlah tiga orang, satu diantaranya telah lebih dulu diamankan di Polsek Rappocini yakni lelaki FA.
Selain itu, pelaku mengakui pernah melakukan jambret di Jalan Mapala Raya dan mengambil gawai Samsung Grand Duos warna silver terhadap korban seorang perempuan yang sementara berbocengan dan memegang gawai pada malam hari.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit velg ban mobil merk Toyota beserta empat buah baut roda, satu buah pisau stainless, satu buah ketapel beserta dua anak panah, dan selembar zebo penutup muka,” tambah Kasubag.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Rappocini guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





