INFOSULSEL.COM, GOWA – Langkah tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa dengan komitmennya yang menjadikan tahun 2019 sebagai tahun penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa semakin nyata.
Salah satu bukti nyata itu ditunjukkannya dengan turun langsung melakukan pengecekan di lapangan, pasca menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pekerjaan pembangunan embung di dua desa di Kecamatan Tombolopao yang tidak sesuai perencanaan, Minggu (10/3/2019) siang tadi.
Dalam pengecekannya, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, S.Ik, M.Si turut didampingi Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel), Iptu Wily dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek Tombolopao), Iptu Jamarang serta sejumlah personil dan warga mengunjungi kedua lokasi pembangunan embung tersebut, yakni di Desa Tonasa dan Desa Pao.
Sejumlah temuan pun didapati Kapolres saat melakukan pengecekan pada kedua lokasi tersebut, salah satunya adalah mandeknya proses pekerjaan, padahal seharusnya pembangunan tersebut harus tuntas dan selesai pada akhir tahun 2018 lalu, sedangkan faktanya hingga saat ini belum rampung.
Kapolres beserta rombongan menemukan sejumlah bagian yang tidak dituntaskan dalam pembangunan embung tersebut, diantaranya pembangunan irigasi yang harusnya 600 meter, namun baru terbangun 300 meter, anak tangga, besi, plat pintu air, dan beberapa hal lainnya.
Perwira dua melati ini pun menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum terhadap penyedia jasa yang tidak menuntaskan pekerjaan sesuai perencanaan.
“Kami akan menggagas tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan pembangunan embung di dua desa di Kecamatan Tombolopao ini. Jika memang terbukti ada penyelewengan, maka kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegas Shinto Silitonga.(*/RP)





