INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Pelita, Kota Makassar, Minggu (17/3/2019).
Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin oleh Pembantu Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Nurtcahyana, SH berhasil menangkap SF (19) seorang buruh bangunan beralamatkan Jalan Pelita.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, SF ditangkap di rumahnya.
“Sebelum diamankan, SF sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atap rumahnya,” kata AKP Alex.
Kasubag Humas juga menambahkan, SF melakukan pencurian bersama rekannya YS (DPO) dengan cara masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
“Kala itu, rumah dalam keadaan kosong dan pelaku masuk dengan merusak pintu rumah korban,” jelas Kasubag Humas.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit TV LCD merk Sharp 42 inci dan satu unit kipas angin besi.
Selain melakukan pencurian, SF juga mengakui pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di dua tempat yakni di Jl. Bulukunyi dengan mengambil tas korban yang berisi gawai merk Vivo pada Februari 2019.
Kedua di Jalan Veteran Selatan dengan mengambil tas warna abu-abu berisi satu unit gawai merk Samsung J1 warna silver dan uang tunai sejumlah Rp10.000 pada Januari 2019.
“Handphone hasil kejahatannya dijual di akun media sosial seharga Rp200.000 untuk dibelikan narkoba jenis sabu di Jalan Sapiria,” ungkapnya.
Kini, SF bersama barang bukti berupa satu unit kipas angin dan satu unit TV 42 inci diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Rappocini untuk diproses lebih lanjut.(*/RP)





