Polisi Ringkus Dua Lelaki Pengedar Sabu, Puluhan Gram Sabu Disita

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menyelenggarakan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kepala Polres (Kapolres) Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar, S.Ik mengungkapkan hasil tangkapannya mengenai peredaran narkoba jenis sabu di Aula Markas Polres (Mapolres) Pelabuhan Makassar, Selasa (19/3/2019).

Bacaan Lainnya

“Ada dua orang tersangka yang berhasil kami jaring karena mengedarkan dan menyalurkan narkotika jenis sabu, mereka ialah HS dan AA,” ungkap Kapolres dihadapan awak media.

Kronologisnya berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa seringkali terjadi transaksi jual beli sabu di Jalan Mangadde.

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukanlah dua sachet sabu di kediaman HS dan melakukan penangkapan, Jum’at (15/3/2019) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Saat dilakukan interogasi terhadap HS, Ia menyebutkan kalau barang haram yang diperolehnya berasal dari lelaki berinisial AA,” jelas Aris.

Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman AA dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 31 gram yang dikemas menjadi enam sachet siap edar yang disembunyikan di dalam tas warna merah dan melakuka penangkapan terhadap AA.

“Kami masih akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk menjaring pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutup Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(*/RP)

Pos terkait