Polres Maros Ciduk Dukun Pengganda Uang

Konferensi pers digelar Polres Maros setelah menangkap seorang dukun yang telah menipu beberapa orang dengan modus mampu melipat gandakan uang.

INFOSULSEL.COM, MAROS – Ian alias Ome (42), seorang tunanetra di Kabupaten Maros terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta.

Ia ditangkap personil Kepolisian Resor (Polres) Maros setelah adanya laporan dari korban yang terperdaya oleh perbuatan pelaku.

Bacaan Lainnya

Modus pelaku sendiri dalam melakukan penipuan yakni dengan mengaku sebagai dukun yang bisa berhubungan langsung dengan makhluk gaib.

Kepada korbannya, pelaku mendapatkan uang Rp500 miliar dari makhluk gaib yang akan dibagikan, namun syaratnya harus melakukan pendaftaran sebesar Rp2,3 juta untuk setiap orang.

Kepada korbannya, pelaku mengutarakan uang pendaftaran Rp2,3 juta tersebut akan mendapatkan uang pencairan dari makhluk gaib sebesar Rp1,3 miliar.

Sejumlah korban yang berhasil diperdayai oleh pelaku lantas menyetor uang sesuai yang diminta oleh pelaku, bahkan salah satu korban rela menjual rumahnya hanya untuk mendapatkan pencairan uang Rp500 miliar dari makhluk gaib yang dikatakan oleh pelaku.

Kepala Polres (Kapolres) Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians mengatakan, hubungan pelaku dengan para korbannya berawal saat pelaku berhasil menyembuhkan penyakit salah seorang isteri korban.

“Dari proses pengobatan tersebut, pelaku lantas menyampaikan kepada korbannya jika bisa melihat makhluk gaib serta bisa mencairkan uang Rp500 miliar,” ucap Kapolres Maros saat konferensi pers, Jum’at (15/3/2019).

Richard menambahkan, korban baru sadar diperdayai oleh pelaku saat menjual habis rumahnya dan melaporkan hal tersebut kepada Polres Maros

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni kertas jimat berwarna berisi berbagai jenis tulisan dan satu badik.

Sementara itu, Omet membantah jika dirinya mengatakan bisa mencairkan uang Rp500 miliar, namun Ia mengaku memang bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti stroke dan penyakit gula.

“Saya tidak bilang bisa cairkan uang Rp500 miliar, tapi saya bisa mengetahui adanya penyakit pada seseorang hanya dengan melemparkan rokok dan korek kayu pada tubuh orang tersebut,” ucap Omet.

Terkait kemampuannya menyembuhkan orang, Omet mengaku diperoleh saat dirinya tertidur.

Ia juga menyebutkan telah menjadi dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit sejak 1995.

Pelaku kini diamankan di Markas Polres (Mapolres) Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP)

Pos terkait