INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala telah meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Langgau, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (25/3/2019).
Pelaku yang diringkus yakni dua perempuan inisial AN (18) warga Jalan Sapiria dan ST (37) warga Jalan Langgau berstatus ibu rumah tangga (IRT) serta seorang lelaki RL (42) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bontoala yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Iptu Bahtiar, SH mendapat informasi keberadaan AN di Jalan Sapira yang masuk dalam target operasi.
Mengetahui keberadaan AN, Tim Opsnal Polsek Bontoala pun segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AN.
Selain mengamankan AN, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah dompet berwarna hitam beserta satu buah undangan yang sudah tersobek berisi uang tunai senilai Rp50.000 di dalam rumahnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST bersama RL di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, ketiga tersangka mengakui telah mengambil satu buah tas warna hitam yang berisikan dompet berwarna hitam berisikan surat penting serta isi amplop undangan pernikahan dan uang tunai berjumlah Rp2.700.000 milik korban.
“Ketiga pelaku mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan tindak pidana curat, ST yang masuk ke dalam rumah dan mengambil tas milik korban sedangkan AN dan RL bertugas menjaga di luar rumah korban,” ungkap AKP Alex Dareda, Selasa (26/3/2019).
Dari hasil kejahatan tersebut, AN dan RL mendapatkan uang Rp2.000.000 yang kemudian diberikan oleh ST di Jalan Al Markaz, Kota Makassar.
Bersama barang bukti, ketiga pelaku diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Bontoala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP)





