INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal sadis kembali ditangkap oleh Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakkukang diback up Tim Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Timsus Polda Sulsel), Minggu (31/3/2019).
Pelaku residivis curas yang ditangkap oleh tim gabungan adalah lelaki QD (18) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, QD merupakan residivis curas yang dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya apabila korban mencoba mempertahankan barangnya.
Diketahui, QD telah menjalani vonis pengadilan selama empat tahun penjara akibat korbannya meninggal dunia di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya pada tahun 2014 dan bebas tiga bulan terakhir.
Setelah menghirup udara bebas, QD kembali melakukan aksi kejahatannya dengan merampas tas korban dan mengancam menggunakan sebilah parang.
“Pelaku melakukan curas yang menyebabkan korban terjatuh dari motor kerena diancam dengan pelaku menggunakan sebilah parang,” ucap AKP Alex saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Penangkapan QD berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Pembantu Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Roberth Haryanto Siga diback up oleh Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB mengetahui keberadaan QD.
Tim pun kemudian mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan QD di rumahnya Jalan Perintis Kemerdekaan beserta barang bukti berupa gawai milik korbannya.
Tidak berhenti sampai disitu, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari rekan QD, namun di perjalanan pelaku mencoba memanfaatkan keadaan untuk kabur dari kawalan petugas.
Dengan melawan petugas dan mencoba melarikan diri, seketika juga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun pelaku tidak mengindahkan.
Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkannya dengan timah panas sehingga mengenai betis sebelah kanan dan betis sebelah kiri QD.
Selanjutnya, QD dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Makassar, guna penanganan medis lebih lanjut.
“QD melakukan curas di Jl. Urip Sumoharjo depan perwakilan Bus Litha, Kecamatan Panakkukang pada Maret 2019 bersama rekannya berinisial X (DPO) dan berhasil mengambil sebuah tas berisi satu unit hp merk Oppo A37, satu unit hp merk Oppo F9, satu unit laptop, dan uang tunai sejumlah Rp3.000.000,” jelas Kasubag Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





