Diduga Lurah di Salah Satu Kota di Sulsel Ditarget 2000 Suara untuk 2 Caleg DPR

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Para lurah di salah satu kota di Sulawesi Selatan diduga ditarget 2000 suara. Selain untuk wajib memenangkan Capres 01, perangkat ASN itu juga dibebankan mendulang suara untuk dua calon legislatif (Caleg) perempuan  dari dua partai berbeda. Keduanya sama-sama Caleg DPR-RI pada Dapil 1 Sulsel meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaneng dan Selayar. 

Target ini wajib dipenuhi jika tidak ingin  kinerjanya dievaluasi usai Pemilu 2019 oleh sang pimpinan. Sanksi bagi mereka yang tak memenuhi target bisa berbuntut pencopotan dari jabatan.

Bacaan Lainnya

Keharusan mengejar target suara yang dibebankan oleh pejabat berpengaruh di kota itu membuat para lurah pusing tujuh keliling.

‘’Kami terpaksa bekerja siang dan malam. Berkeliling dari rumah ke rumah mengajak warga memilih caleg yang ini dan ini,” ugkap salah satu staf kantor salah satu kecamatan sembari memperlihatkan dua akun instagram berbeda di smartphone miliknya saat berbincang dengan INFOSULSEL.COM, di sebuah warung kopi di Jalan Veteran Utara, Makassar, Selasa (16/4/2019).

Tidak hanya lurah. Para camat pun harus nyambi jadi ‘tim sukses’ bagi dua caleg DPRRI dan salah satu capres. Para lurah pun harus bekerja ekstra demi mengejar target.

Pergerakan para lurah diawasi oleh camat. Ini  memaksa pejabat pamong itu harus bergerilya, dari rumah kerumah. Tokoh masyarakat khususnya RT-RW, jadi sasaran.  Insentif pun jadi senjata ampuh untuk menekan. Bahkan ada yang tak segan-segan mengintimidasi.  Dipersulit dalam urusan administrasi di kelurahan dan kecamatan, jadi ancaman.

‘’Kami harus melapor kepada pak Camat melalui bukti poto. Itu yang membuat kami pusing karena disoroti warga,” keluh salah satu lurah yang minta namanya tidak dimediakan.

Ia mencontohkan kasus rekaman pembicaraan Lurah Maccini Gusung, Kecamatan Makassar  yang sempat viral beberapa waktu lalu. Juga kasus terakhir Lurah Karuwisi Utara, kecamatan Panakkukang  yang memanfaatkan KPPS, penyelenggara pemilu pada tingkat TPS.

Poto dugaan ketidaknetralan sang lurah itu pun tersebar di media sosial dan jadi obyek pembicaraan di dunia maya sejak  Ahad (14/4/2019).

‘’Kerja-kerjanya seperti itu. Agar tidak bernasib seperti kedua lurah itu kami harus pintar-pintar melihat setuasi,”  katanya.

Meski begitu ada juga lurah, camat dan perangkatnya  yang mengaku tidak bekerja maksimal. ‘’Kerja sebisanya saja. Persoalan sanksi yang harus diterima jika tak menenuhi target, itu urusan belakang,” sebut ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) itu.

Diakuinya ia dan dan teman-temannya sesama lurah menghadapi banyak kendala di lapangan. ‘’Masyarakat tidak bisa lagi dipaksa. Apalagi diintimidasi. Masyarakat sudah cerdas memilih caleg maupun capres.,’’ ujarnya.

Meski begitu tak sedikit lurah yang mengabaikan ‘perintah’ sang pimpinan.  ‘’Sebagai pamong kami harus netral. Bukan malah menjadi tim sukses caleg atau capres tertentu,” cetus pamong lainnya.

Menanggapi hal ini Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Nasdem, Tenri Olle Yasin Limpo  berharap semua dilaksanakan dengan normatif. ”Kita berharap Nasdem menang, tapi tentu dengan cara-cara yang baik,” tegas Mami Tenri, kepada INFOSULSEL.COM, Selasa (16/4/2019).

Kasus dugaan ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah di Indoensia banyak terjadi. Salah satunya di Jawa Tengah. Bawaslu Jawa Tengah memutuskan Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar netralitas jabatan kepala daerah. Aturan yang dilanggar yaitu UU Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bawaslu menganggap dukungan kepala daerah kepada capres 01 sebagai suatu keberpihakan.

Kasus yang sama juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu Sulsel pernah memeriksa 15 camat dalam dugaan pelanggaran kampanye. Pengusutan dilakukan menyusul beredarnya video deklarasi camat  mendukung capres cawapres 01. Bawaslu juga memeriksa mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Walikota Makassar Moch Ramdan Pomanto.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan Danny melakukan pelanggaran kode etik.  Ia dinilai bersalah karena keterlibatannya memasang badan membela 15 Camat yang diduga melakukan kampanye dukungan kepada Capres 01 Jokowi.

“Bawaslu sudah merekomendasikan ke Kemendagri untuk diberikan sanksi. Ini mencoreng etika sebagai kepala daerah,’’ katanya kepada wartawan.

Sebelumnya akhir tahun lalu Soehartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Sutorejo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur divonis bersalah. Ia terbukti  secara terbuka mendukung capres 02 dan divonis 2 bulan penjara tapa masa percobaan.

Penulis : Asril

Pos terkait