INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diback up Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan.
Ialah lelaki YS (38) warga Jalan Pengayoman, Kota Makassar, yang dibekuk petugas, Selasa (2/4/2019).
Pelaku diamankan berawal dari adanya informasi telah terjadi penganiayaan di Jalan Pengayoman, tepatnya di depan Rumah Makan La Galigo.
Mengetahui informasi tersebut, petugas bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan YS ke posko Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“YS melakukan penganiayaan bersama dua rekannya yang berinisial IP dan SI, perkelahian diduga karena ada selisih paham,” singkat Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2019).
Pelaku selanjutnya digiring ke Markas Polsek (Mapolsek) Rappocini guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*/RP)





