Penyidik Polres Gowa Lapiskan Jeratan Hukum Kepala Desa Bategulung

INFOSULSEL.COM, GOWA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Gowa kini melapis persangkaan yang menjerat tersangka MS atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap dana desa di Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

“Penyidik akan melapis persangkaan terhadap tersangka MS yang awalnya hanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun kali ini dilapis dengan Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kepala Polres (Kapolres) Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSI dalam konferensi persnya, Selasa (2/4/2019) sore.

Bacaan Lainnya

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua barang bergerak yang dimiliki pelaku, diantaranya satu unit mobil merk Honda Civic, satu unit mobil merk CRV, dan satu lembar STNK.

“Penyitaan dua mobil ini dilakukan sebab keduanya diperoleh tersangka dalam kurun waktu 2016-2018, yang artinya dimiliki pada waktu terjadinya tindak pidana tepatnya saat tersangka menjabat sebagai kepala desa,” ujar Shinto Silitonga.

Dikatakan Kapolres, penyidik tidak hanya fokus terhadap dua benda yang disita, namun juga akan mendalami benda-benda lainnya seperti halnya tanah maupun bangunan.

“Penyidikan akan dilanjutkan terhadap benda-benda yang disita tersebut, sebab dalam UU TPPU ada asas pembuktian terbalik yang artinya penyidik gencar melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga merupakan hasil kejahatan bergerak atau tidak bergerak selama waktu terjadinya tindak pidana yakni antara tahun 2015-2018,” tambah Shinto.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan nantinya tersangka akan membuktikan sebaliknya di persidangan terkait harta-harta yang disita penyidik adalah bukan berasal dari kejahatan.

“Inilah asas pembuktian terbalik yang diterapkan penyidik Satreskrim Polres Gowa,” ucap Shinto.

Adapun penyidik Polres Gowa juga telah mengidentifikasi sejumlah modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa.

Diantaranya tidak menyelesaikan 100% pekerjaan pembangunan di desa, tidak mengerjakan sama sekali proyek namun menyerap anggaran, dan tidak membayarkan tunjangan kadus, intensif RT/RW, PKK, Kader Posyabdu, Linmas, Imam Dusun, dan Guru PPA.

Tidak hanya itu, tersangka juga menggelapkan dana honorarium tripides dan tunjangan aparat desa, tidak mentransfer anggaran Bumdes, serta tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016-2018.(*/RP)

Pos terkait