INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dua terdakwa pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166 B, Kecamatan Tallo, Makassar, M Ilham dan Sulkifli Amir akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (12/4/2019).
Ketua Majelis Hakim, Hakim Supriyadi dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa membakar rumah yang duhuni Sanusi bersama enam orang keluarganya pada Agustus 2018 lalu. Akibat perbuatan terdakwa, seluruh penghuni rumah tewas terpanggang.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Masih ada waktu 7 hari. Silakan, apakah terdakwa akan mengajukan banding atau menerima,” tambahnya.
Dalam sidang vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi dua pendamping hukum yang diperbantukan dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Makassar.
Daeng Ampu lantas memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi nyawa Fahri beserta lima orang anggota keluarganya.
Penulis : Asril
“Untuk itu keduanya dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Supriyadi.
Dalam kasus ini kedua terdakwa berperan sebagai eksekutor. Pembakaran dilakukan setelah mereka menerima perintah dari otak pelaku pembakaran, Akbar Daeng Ampu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.




