Urus e-KTP di Disdukcapil Makassar tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT-RW

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemkot Makassar membuka ruang seluas untuk mengakses perekaman data e-KTP. Salah satunya dengan memangkas persyaratan. Jika sebelumnya pemohon harus menyertakan surat pengantar dari RT/RW, sekarang tidak lagi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar,  Aryati Puspasari menyatakan Pemkot terus membuka layanan perekaman data e-KTP. Masyarakat diimbau agar segera merekam datanya, agar terbuka peluang menggunakan hak pilih.

Kebijakan ini dilakukan Disdukcapil lantaran masih ada sekitar 46 ribu lebih warga Makassar belum merekam data kependudukan e-KTP. Akibatnya mereka terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.

Saat ini di Makassar tercatat 1,4 juta lebih penduduk. Per 5 April 2019, sebanyak 988 ribu lebih orang tergolong wajib KTP. Namun baru 941 ribu lebih yang merekam data.

“Perekaman data e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, sesuai domisili,” kata Aryati di Makassar, Jumat (12/4/2019).

Warga yang ingin merekam data e-KTP cukup datang ke Kantor Kecamatan dengan melampirkan kartu keluarga dan akte kelahiran. “Di Kantor Disdukcapil sudah tidak bisa melakukan perekaman,” ucapnya.

Setelah merekam data kependudukan, pemohon akan diberi resi oleh petugas di kecamatan. Resi itu bisa digunakan untuk mengambil cetakan e-KTP satu hari setelahnya.

Pemkot menyediakan dua lokasi pengambilan hasil cetak e-KTP. Zona Timur berpusat di Kantor Disdukcapil Makassar, Jalan Sultan Alauddin. Zona ini meliputi Kecamatan Biringkanaya, Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea.

Pengambilan e-KTP Zona Barat dipusatkan di Kantor PTSP Balaikota, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Zona ini meliputi wilayah Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Tallo, Ujung Pandang, Mariso, Ujung Tanah, Mamajang, dan Tallo.

Aryati menyatakan Pemkot Makassar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai tanda warga telah merekam data e-KTP. Suket sebelumnya jadi tanda administrasi pengganti sementara e-KTP, karena blangko cetakan tidak tersedia.

Saat ini Makassar telah menerima blangko cetakan dari pemerintah pusat. Pencetakan e-KTP bisa dilakukan sewaktu-waktu, sehingga suket pun tidak lagi dibutuhkan.

Pemkot Makassar, sejak awal April mulai mendistribusikan 30 ribu lembar e-KTP yang selesai dicetak. Masyarakat yang sebelumnya telah merekam data kependudukan, bisa segera mendapatkan cetakannya.

Sebanyak 30 ribu lembar merupakan jumlah hasil program cetak cepat di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Di saat yang sama, tujuh ribu lembar e-KTP dicetak di Makassar.

 

Penulis : Asril

Pos terkait