Polisi Jaring Sindikat Maling Pembobol Rumah di Gowa

INFOSULSEL.COM, GOWA – Satuan Polres Gowa kembali ungkap kejahatan jalanan setelah membekuk dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).

Mereka adalah lelaki YS (19) warga Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kab. Gowa dan lelaki MR (20) warga Jl. Rajawali Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., M.Si didampingi Kasubbag Humas, AKP M. Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (23/5/2019).

“Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua tersangka curat, yang bergerak secara sindikat, dimana pencuriannya dilakukan dengan memasuki sejumlah rumah,” ungkap Shinto Silitonga.

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda dengan jarak waktu yang tidak lama, yakni pada Rabu (22/5/2019) kemarin, dimana salah satunya yakni tersangka YS terpaksa dihadiahi tembakan di kaki karena melarikan diri saat melakukan penunjukan barang bukti.

Sementara itu, tersangka dalam beraksi diketahui menyasar barang-barang yang mempunyai nilai, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga termasuk hewan yang bernilai di pasaran.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa unit Hp, dua ekor kucing jenis anggora, dan satu unit sepeda,” sebut perwira dua melati ini.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengembangan, para tersangka tercatat telah melakukan aksi pencurian secara sindikat sekitar 14 kali di wilayah hukum Polres Gowa, mulai di Kecamatan Somba Opu, Pallangga, dan Bajeng.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang tergabung dalam sindikat aksi pencurian ini, yang seluruhnya kini telah teridentifikasi identitasnya,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka ini akan dikenakan aturan berlapis dengan Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*RP)

Pos terkait