INFOSULSEL.COM, GOWA – Sedikitnya tiga orang pelaku spesialis perampasan Handphone di pinggir jalan berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Ketiga pelaku yang tinggal satu atap ini, masing-masing berinisial CA (18) yang berperan sebagai eksekutor, sedangkan MI (18) dan AN (19) berperan sebagai joki yang mengemudikan kendaraan.
Dalam konferensi persnya pada Kamis (23/5/2019) siang, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., M.Si menuturkan, ketiga pelaku kejahatan ini diketahui telah melakukan aksinya di 10 TKP.
Di samping itu, aksi perampasan yang mereka lakukan tak hanya melibatkan tiga orang, ada juga dua pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus DPO.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu buah pisau untuk mengancam korbannya, dua unit Hp berbagai merk, dan satu buah charger,” papar Shinto Silitonga dihadapan awak media.
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan para pelaku ini digunakan untuk membeli obat daftar G (Tramadol) serta melakukan judi online di warnet.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dimana salah satu diantaranya harus menerima timah panas dari petugas, karena melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Kapolres pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para penjahat jalanan yang berusaha menghindar maupun melawan saat dilakukan penangkapan.
“Kami menghimbau kepada para pengendara, baik wanita maupun pria untuk senantiasa menjaga keamanan dengan tidak bermain Hp saat berkendara,” tutup Shinto. (*RP)





