Dikejar Warga, Jambret Ini Buang Hasil Curiannya ke Parit

INFOSULSEL.COM, GOWA – Dua orang jambret berhasil diamankan Tim Gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa yang terjadi di Jl. Alternatif Swadaya, Kel. Tompobalang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Kamis (30/5/2019) lalu.

Kedua pelaku ialah remaja lelaki yang berinisial AK (19) buruh harian dan MF (17) pelajar, dimana MF juga merupakan seorang residivis dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

“Kejadian berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban yang saat itu sedang dibonceng dan bermain Hp, yang kemudian pelaku melakukan perampasan,” terang Kapolsek Somba Opu, AKP Syafei bersama Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).

Lebih lanjut, AKP Syafei menuturkan, saat pelaku berhasil merampas Handphone yang ada ditangan korban, pelaku pun kabur sebab dikejar oleh warga.

“Karena takut ketahuan, pelaku membuang Handphone korban ke parit untuk menghilangkan jejak,” sambung Kapolsek Somba Opu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*RP)

Pos terkait