INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Surat Edaran (SE) Walikota 435/141/S.Edar/Dispar/V/2019 tertanggal 2 Mei 2019 tentang larangan beroperasi bagi panti pijat, bar, pub, karaoke dan massage, di bulan Ramdhan ternyata hanya jadi gincu. Buktinya, meski larangan itu diabaikan oleh pengusaha THM, Dinas Pariwisata kota Makassar tidak berani memberi sanksi. Salah satunya pengelola Panti Pijat Surya yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan.

Padahal Perda Nomor 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 34 ayat (1), dijelaskan, THM wajib tutup satu hari sebelum hingga hari ketiga setelah bulan Ramadhan. THM yang melanggar larangan beroperasi selama Ramadhan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam pasal 36 Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sayangnya Panti Pijat Surya tetap dimanjakan. Padahal usaha esek-esek berkedok panti pijat ini tertangkap basah membuka usahanya pada 13 Mei 2019.
Kepala Dinas Pariwisata kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu saat dihubungi INFOSULSEL.COM, mengaku hanya memberikan teguran. Sebelumnya Memi, sapaan Kadis Pariwisata menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha THM yang tidak mematuhi SE dan Perda terkait penutupan THM di hari besar keagamaan.
‘’Kadis Pariwisata harus konsisten. Jangan terkesan hanya menakut-nakuti pengusaha.Tapi saat ada yang melanggar aturan tidak dijalankan. Tiak boleh ada pembiaran. Sebab Sureat Edaran dan Perda adalah produk hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga kota Makassar,” tegas Ketua Asosiasi Refleksi Kesehatan (Arkes) Kota Makassar, Usdar Nawawi.
Hal senada ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdi Asmara. Menurut politisi Partai Demokrat kota Makassar ini Dinas Pariwisata selaku instansi yang mengawasi langsung THM harus konsisten menegakkan aturan.
‘’Dinas Pariwisata harus tegas menindak pengusaha yang melanggar aturan. Harus ada sanksi tegas. Setidaknya ditutup sementara atau tidak diperpanjang izinnya. Tidak bisa dibiarkan. Karena ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan Perda di Makassar,” ujar Abdi.
Sejumlah pengelola THM mengecam keras prilaku buruk yang dipertontonkan bos panti pijat Surya. ‘’Koq ada THM yang buka di bulan ramadhan tapi tidak ditindaki. Kalau seperti ini kondisinya, Pemkot Makassar tak perlu keluarkan surat edaran penutupan,” cetus Herry salah satu pengelola THM di Jalan Nusantara.
Try Kenyo, koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Hak Azasi Manusia (AMP-HUMA) Sulsel mendesak Pemkot Makassar mencabut izin usaha panti pijat surya. ‘’Kami minta Pemkot Makassar mencabut izin usaha panti pijat Surya. Jika tidak kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegas Kenyo.
Ia juga mempertanyakan Kadis Pariwisata yang terkesan menutup mata dalam kasus ini. ‘’Ada apa Kadis Pariwisata seakan menutup mata. kami minta Penjabat Walikota mencopot Kadis Pariwisata,” tegas dia.
Penulis : Asril Sy





