INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Panti pijat Surya tertangkap tangan beroperasi pada bulan Ramadhan. Padahal Surat Edaran (SE) Walikota dengan tegas melarang THM beroperasi. Sanksinya, sangat tegas. Izin usaha bisa dicabut.


Menyikapi masalah ini Ketua Asosiasi Refleksi Kesehatan (ARKES) Kota Makassar, Usdar Nawawi angkat bicara. Ia menegaskan Penjabat (Pj) Walikota M Iqbal S Suhaeb harus bertindak tegas terhadap pengusaha nakal.
“Apa yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kota. Kalau dibiarkan nanti pengusaha lain akan melakukan hal yang sama. Sebagai pengurus organisasi yang mewadahi usaha refleksi kami meminta Walikota bertindak tegas demi keadilan dan penegakan hukum,” tegas Usdar.
Sanksi keras yang bisa diterapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah sanksi pencabutan izin secara permanen.
‘’Sanksinya bisa dengan mekanisme pencabutan surat izin secara permanen. Sanksi ini menurut saya sangat efektif. Apalagi memang diatur dalam Perda,” ujar Usdar.


Menurutnya, Disparda juga harus bersikap tegas dengan merekomendasikan kepada Satpol PP sebagai institusi eksekutor untuk menutup Panti Pijat Surya.
‘’Kasi pelajaran agar ada efek jera. Sanksi paling ringan saya kira wajar kalau ditutup minimal tiga bulan ke depan,” harap Usdar.
Wartawan senior ini punya alasan meminta Pemkot Makassar bersikap tegas terhadap pengelola PP Surya. Alasannya, panti pijat yang satu ini sudah beberapa kali melanggar SE Walikota saat pentuupan pada hari-hari besar keagamaan.
“Kalo tidak ditindaki bisa menimbulkan kecemburuan dari usaha lain. Pengusaha THM lainnya akan menganggap mudah melanggar berdasarkan contoh yang diperlihatkan pengelola Panti Pijat Surya ke publik. Jika tidak diberi sanksi ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dan Perda di kota Makassar,” timpal Asril Sy salah satu pemerhati usaha industri pariwisata di kota Makassar.
Keinginan Ketua Arkes didukung Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara. Menurut politisi Partai Demokrat ini, SE Walikota terkait penutupan THM pada hari besar keagamaan secara tegas diatur oleh Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Surat Edaran dan Perda adalah produk hukum. Bagi pengusaha yang melanggar tentu akan ada sanksinya. Dan itu diatur dalam pasal 36 Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Karena itu harus ada tindakan tegas. Satpol dan pihak terkait harus memberikan sanksi. Ijin jangan diperpanjang atau ditutup karna melanggar aturan,” cetus Abdi.
Pada Perda nomor 5 tahun 2011 tentang TDUP pasal 34 ayat (1), dijelaskan, THM wajib tutup satu hari sebelum hingga hari ketiga setelah bulan Ramadhan. Usaha yang termasuk antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat.
“Penutupan seluruh THM mulai 8 Mei 2019 sampai 8 Juni 2019. Bila ada yang coba-coba akan diberikan sanksi pencabutan izin,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu.
Pemilik usaha jasa prostitusi berkedok panti pijat yang berlokasi di ruko Ahmad Yani tersebut yang berusaha dikonfirmasi INFOSULSEL.COM baik melalui pesan singkat Whatspp maupun lewat telepon genggamnya, tak bersedia menjawab. Pesan yang dikirim melalui WA, tak dibalas. Begitu juga lewat sambungan telepon.
Sayangnya SE Walikota terkait penutupan THM selama bulan Ramadhan, tak bergigi di mata bos Panti Pijat Surya. Padahal Pemkot Makassar dengan tegas melarang seluruh THM beroperasi selama bulan Ramadhan.
Informasi yang diterima INFOSULSEL.COM menyebutkan bos PP Surya berani melecehkan dan mengangkangi SE Walikota karena usaha prostitusi berkedok panti pijat itu dibekingi oleh oknum pejabat dan aparat.
Ketegasan Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb yang baru saja dilantik (13/5/2019), benar-benar tengah diuji. Beranikah Iqbal mencabut izin usaha THM nakal ini yang konon dibekingi oknum pejabat? Mari kita tunggu.
Penulis : Asri Syah





