INFOSULSEL.COM, MAKASAR – Sebanyak 5.100 Narapidana (Napi) se Sulsel mendapat remisi di moment lebaran Idul Fitri 1440 Hijraih atau 2019 Masehi. Total napi yang mendapat pengurangan hukuman tahun ini di Indonesia sebanyak 112.523.
Pemotongan masa tahanan terhadap ribuan Napi di Sulsel ini jumlahnya hampir setengah dari total 11.057 napi yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Priyadi menjelaskan remisi khusus hari raya keagamaan dilakukan setiap tahun. Pada Idul Fitri tahun ini remis diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam dan memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan remisi, napi antara lain telah menjalani masa hukumannya minimal enam bulan sejak berada di rumah tahanan. Selain itu, napi juga berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
Khusus napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, berlaku syarat tambahan. Napi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
“Khusus narapidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar secara tertulis setia kepada NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Priyadi beberapa waktu lalu.
Potongan masa tahanan yang diberikan kepada para napi bervariatif. Potongan minimal 15 hari diberikan kepada 1.164 napi. Yang mendapat potongan 1 bulan, 3.445 napi, dan potongan 1 bulan 15 hari diberkan kepada 392 napi. Potongan terbanyak dengan masa waktu dua bulan, 99 warga binaan.
“Dari jumlah itu, ada 45 warga binaan yang langsung bebas karena masa sisa tahannnya sudah hampir berakhir,” kata Priyadi.
Remisi khusus Idul Fitri tak hanya diusulkan bagi napi tindak pidana umum. Aa 1.269 di antaranya merupakan napi dengan pertimbangan khusus seperti diatur pada Pasal 34A Undang-undang Nomor 99 Tahun 2012.
Mereka, antara lain, 31 napi kasus korupsi dan 1.238 napi narkotika. Pada Idul Fitri tahun ini, tidak ada napi kasus terorisme yang dapat remisi.
Di seluruh Indonesia Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau kepada 112.523 napi.
Sekitar 112.500-an napi, 517 diantaranya langsung bebas. Sisanya sisanya yakni 112.006 napi hanya mendapat pengurangan masa pidana.
“Ada 112.523 napi yang mendapatkan remisi Idulfitri tahun 2019 dari 177.812 napi yang memeluk agama islam,” kata Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangannya tertulisnya pada Senin (3/6/2019).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaidi mengungkapkan ada tiga kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang menempati usulan remisi terbanyak.
“Yang pertama kanwil kemenkumham Jawa Barat sebanyak 13.254 napi, kedua kanwil kemenkumham Jawa Timur sebanyak 12.614 napi dan ketiga, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, 12.596 napi,” tambahnya.
Penulis : Asril/dbs





