INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Alfamart Jl. Sungai Saddang Makassar, Selasa (25/6/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, pelaku yang diamankan adalah seorang pemuda berinisial MF alias Fahrul (21) warga Jl. Mongonsidi Baru.
Penangkapan pelaku berawal saat Tim Jatanras melakukan penyelidikan mengenai serangkaian kasus curat yang meresahkan warga. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kala itu tengah berada di Jl. Sungai Saddang.
“Dihadapan petugas, MF alias Fahrul membenarkan dan mengakui tindakannya yang telah melakukan aksi curat di Toko Alfamart pada Senin (24/6/2019) lalu dengan mengambil rokok berbagai merk serta uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bersama rekannya lelaki AS (DPO),” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas juga menjelaskan, pelaku juga melakukan aksinya di sebuah rumah kost Jl. Kelapa Tiga dan berhasil membawa kabur satu unit handphone merk Advan warna hitam dan satu unit handphone merk Samsung Grand Prime warna hitam.
“Diketahui, pelaku MF alias Fahrul ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” tambah Kasubbag Humas.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Rappocini guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*RP)





